Info Sekolah
Kamis, 12 Des 2024
  • Selamat datang di halaman web sekolah SMAN 1 2 x 11 Enam Lingkung

Tata Tertib GTK

A.    KEHADIRAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan menandatangani daftar hadir.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan menandatangani daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Pendidik dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan .
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

B.    PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian dengan atribut lengkap warna khaki dan untuk Muslimah menggunakan jilbab kuning mustard;
  2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam dan untuk Wanita (Muslimah) menggunakan jilbab berwarna pink salem dan tidak bermotif;
  3. Hari Kamis berpakaian bahan dasar batik, rok/celana atau jilbab (untuk Wanita Muslimah) menyesuaikan;
  4. Hari Jumat berpakaian bahan border sulaman Sumatera Barat, bagi pria memakai peci dan Wanita model baju kurung basiba memakai jilbab tanpa motif yang sesuai dengan baju;
  5. Hari Sabtu berpakaian sopan dan rapi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

C.    TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDIDIK

  1. Pendidik memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Pendidik membuat/memiliki perangkat pembelajaran dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Pendidik memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Pendidik hadir tepat waktu yang telah ditentukan;
  5. Pendidik memberikan penilaian, remedial dan pengayaan sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  6. Pendidik memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil penilaian;
  7. Pendidik yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan peserta didik untuk diwakili oleh guru piket;
  8. Pendidik wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  9. Pendidik wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kedisplinan) dan program Pribadi Simpatik 7 S (Senyum, Salam,  Sapa, Sopan, Santun, Sabar dan Syukur) di lingkungan sekolah;
  10. Pendidik wajib berusaha menyelamatkan peserta didik dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  11. Pendidik wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
  12. Pendidik wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  13. Pendidik wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab
  14. Pendidik wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  15. Pendidik wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  16. Pendidik wajib membina hubungan baik dengan sesama Pendidik, tenaga kependidikan, siswa, orang tua dan masyarakat;
  17. Pendidik berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di daerah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

D.    TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Tenaga kependidikan harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Tenaga kependidikan harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Tenaga kependidikan wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kedisplinan) dan program Pribadi Simpatik 7 S (Senyum, Salam,  Sapa, Sopan, Santun, Sabar dan Syukur) di lingkungan sekolah;
  4. Tenaga kependidikan wajib berusaha menyelamatkan peserta didik dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Tenaga kependidikan wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Tenaga kependidikan wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  7. Tenaga kependidikan wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  8. Tenaga kependidikan wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  9. Tenaga kependidikan wajib membina hubungan baik dengan tenaga kependidikan, pendidik, peserta didik, orang tua dan masyarakat;
  10. Tenaga kependidikan berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  11. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

E.     TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kedisplinan)
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik dan administrasi kelas.

F.     PERATURAN DAN TATA TERTIB PENDIDIK

  1. Mengisi Daftar Hadir Pendidik yang telah disediakan di kantor
  2. Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan pendidik/tenaga kependidikan
  3. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu sesuai aturan
  4. Setiap pendidik harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap PBM
  5. Mengisi daftar hadir peserta didik pada setiap PBM dan memasukkan nilai peserta didik pada daftar nilai.
  6. Mengisi buku agenda kelas pada setiap pelaksanaan PBM
  7. Mempedomani bel sekolah pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
  8. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap penyelenggaraan penilaian harian (PH), Penilaian Tengan Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Sekolah (US).
  9. Melakukan tindakan Ramedial dan Pengayaan
  10. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
  11. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
  12. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
  13. Larangan :
    1. Mempercepat pulang peserta didik tanpa seizin Kasek/Wakasek
    2. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    3. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

Sicincin, 14 Juni 2021

Kepala Sekolah

TTD

SRI ASTUTI, S.Pd, M.M.

NIP 19620414 198703 2 008